Lewati ke konten
insights

PPh 22 Marketplace 0,5%: Apa Artinya bagi Pedagang Online?

EkonomiOleh Vokara Editorial Board14 Oktober 2026, 21:47 WIB± 8 menit baca
Deretan toko ponsel dan elektronik di kawasan pasar Malang, Jawa Timur
Kredit foto: Christophe95, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons.

Mulai 1 Oktober 2026, sebagian pedagang online mendapati pemotongan PPh Pasal 22 langsung dari pembayaran marketplace. Tarifnya 0,5 persen dari peredaran bruto, bukan tambahan tarif baru di luar kewajiban pajak yang sudah ada. Namun bagi penjual, uang yang diterima per transaksi memang berkurang, dan status potongan itu tidak selalu mudah dibaca: bagi sebagian orang ia menjadi kredit pajak, bagi yang lain pengurang pajak final. Pemerintah memajukan jadwal pelaksanaan dari 1 November setelah menilai kesiapan sistem. Perubahan ini menyentuh cara pedagang mengelola arus kas, dokumen, dan pelaporan, terutama ketika omzet masih kecil atau tersebar di beberapa kanal.

Mengapa Pemungutan Dimulai Lebih Cepat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semula merencanakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace pada 1 November 2026. Setelah evaluasi kesiapan sistem, tanggal itu dimajukan satu bulan menjadi 1 Oktober. Pengumuman resmi DJP menyebut implementasi dilakukan setelah koordinasi dan asesmen terhadap kesiapan platform, bukan karena tarif atau dasar hukumnya berubah.

Landasan kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik. DJP kemudian menunjuk empat perusahaan sebagai pemungut lewat keputusan pada 24 September 2026: PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.

Kesiapan teknis keempat platform tidak seragam. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan tingkat kesiapan saat asesmen berkisar dari 75 persen hingga 100 persen, dengan satu platform berada di angka 85 persen. Rentang ini membantu menjelaskan mengapa masa penerapan dipersingkat tetapi tidak berarti seluruh proses administrasi pedagang akan langsung terasa sederhana.

Cara Potongan 0,5 Persen Bekerja

Pungutan dihitung sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang diterima melalui marketplace, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PPh terutang pada saat pembayaran diterima oleh marketplace, lalu pemungutan berlangsung otomatis melalui transaksi. Pedagang tidak perlu membayar secara terpisah untuk setiap pesanan, tetapi perlu memahami catatan potongan yang muncul di laporan platform.

FAQ resmi DJP memberi contoh sederhana: bila omzet seorang pedagang mencapai Rp1.000.000 dalam sebulan pada satu marketplace, jumlah PPh 22 yang dipungut adalah Rp5.000. Besaran tersebut merujuk pada omzet, bukan keuntungan setelah biaya barang, ongkos kirim, atau biaya operasional. Karena itu, penjual yang bermargin tipis tetap perlu memperhitungkan potongan ini dalam arus kas, meski jumlah rupiahnya tampak kecil pada satu transaksi.

Aturan ini berlaku bagi marketplace yang memenuhi kriteria dalam PER-15/PJ/2025. Ambangnya adalah nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dalam 12 bulan atau lebih dari Rp50 juta per bulan, dan jumlah pengakses lebih dari 12.000 dalam 12 bulan atau lebih dari 1.000 per bulan. Kriteria itu menjelaskan mengapa kebijakan diarahkan pada platform berskala tertentu, bukan setiap situs yang memiliki fitur jual-beli.

Bukan Pajak Baru, tetapi Uang Tetap Dipotong

DJP menegaskan mekanisme tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. PPh atas penghasilan pedagang sudah menjadi bagian dari sistem perpajakan; perubahan utamanya terletak pada siapa yang memungut dan kapan pemungutan dilakukan. Alih-alih menunggu pedagang menghitung dan menyetor sendiri, marketplace memotong pajak saat pembayaran diterima dan meneruskannya sebagai pemungutan pajak.

Argumen pemerintah juga berkaitan dengan kesetaraan perlakuan. Bimo Wijayanto mencontohkan pembelian pulpen: konsumen yang membeli di toko buku membayar pajak, sehingga transaksi melalui marketplace juga semestinya tercatat dalam sistem perpajakan. Dari sudut kebijakan, transaksi digital yang besar makin sulit diperlakukan sebagai wilayah yang terpisah dari aktivitas perdagangan lain.

Bagi pedagang, frasa "bukan pajak baru" tidak berarti tidak ada perubahan pada uang yang masuk. Pemotongan otomatis membuat nilai pencairan lebih rendah daripada nilai penjualan yang tercatat, sehingga rekonsiliasi menjadi penting. Perbedaan antara pajak yang dipungut di muka dan pajak yang akhirnya harus dibayar perlu dipahami agar potongan tidak keliru dianggap sebagai biaya usaha permanen.

Pengecualian untuk Orang Pribadi Beromzet Kecil

Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dipungut PPh 22 marketplace. Pengecualian ini tidak berjalan otomatis hanya karena penjual merasa omzetnya berada di bawah ambang. Pedagang harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace dengan format yang disediakan dalam lampiran PMK 37 Tahun 2025.

Ambang Rp500 juta itu dihitung sebagai peredaran bruto tahunan, bukan laba bersih atau omzet dari satu produk. Pedagang yang berjualan di beberapa kanal sebaiknya menata catatan penjualan agar dapat menilai posisinya dengan benar. Surat pernyataan juga menjadi pekerjaan administrasi baru: penjual perlu mengisi, mengirim, dan menyimpan salinannya jika kelak dibutuhkan untuk mencocokkan pemungutan.

Pengecualian tersebut khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Bentuk usaha seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi tidak serta-merta memperoleh perlakuan yang sama hanya karena skala penjualannya kecil. Karena itu, bentuk wajib pajak dan skema pajak yang digunakan sama pentingnya dengan angka omzet saat memeriksa apakah pemotongan seharusnya berlaku.

Potongan Menjadi Kredit atau Pengurang Pajak

Perlakuan atas PPh 22 yang dipungut bergantung pada skema pajak pedagang. Bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum, pungutan tersebut menjadi kredit pajak, yakni pembayaran di muka yang diperhitungkan dalam penghitungan pajak. Bagi wajib pajak yang menggunakan PPh Final UMKM berdasarkan PP 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah PP 20 Tahun 2026, pungutan menjadi pengurang PPh Final yang terutang.

Perbedaan itu punya konsekuensi praktis. Pedagang yang memakai tarif umum perlu mengumpulkan bukti pemungutan agar dapat memperhitungkannya dalam pelaporan. Pedagang dengan skema final perlu mencocokkan jumlah yang telah dipungut dengan kewajiban finalnya. Dalam kedua keadaan, laporan transaksi marketplace dan dokumen pajak sebaiknya tidak diperlakukan sebagai arsip yang bisa diabaikan setelah dana dicairkan.

Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya menyampaikan penundaan awal jadwal penerapan, sementara DJP kemudian mengumumkan tanggal baru setelah evaluasi kesiapan. Perubahan jadwal itu memperlihatkan bahwa pelaksanaan kebijakan dan kesiapan pedagang berjalan beriringan. Informasi platform tentang laporan pemotongan, tata cara mengirim surat pernyataan, dan bukti pungut menjadi hal yang patut diperiksa, bukan diasumsikan sama di semua marketplace.

PP 20 Tahun 2026 dan Salah Paham soal Tarif 22 Persen

Kebijakan marketplace hadir saat aturan PPh Final UMKM juga berubah. PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku sejak 22 April 2026 dan menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi. DJP menjelaskan bahwa badan usaha yang masa fasilitasnya habis kembali menggunakan tarif umum, bukan otomatis "naik menjadi 22 persen" sebagai tarif final atas seluruh omzet.

Klarifikasi ini penting karena dua isu tersebut mudah tercampur. Tarif pemungutan marketplace sebesar 0,5 persen adalah pemungutan atas omzet transaksi, sementara tarif dan skema pajak akhir bergantung pada status dan ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak. Angka yang sama tidak selalu berarti perlakuan pajak yang sama. Pedagang perlu memastikan apakah ia orang pribadi atau badan, masih memenuhi syarat skema final, dan bagaimana potongan marketplace diperhitungkan dalam kewajibannya.

Pajak atas perdagangan digital juga perlu dibaca dalam konteks perubahan kebijakan lain. Pemerintah menunda penerapan PPN 12 persen secara luas sehingga tarif efektif mayoritas barang tetap 11 persen dan kenaikan 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Artinya, kebijakan marketplace ini bukan pengganti perubahan PPN, melainkan salah satu cara memperkuat pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi digital.

Yang Perlu Dicek Pedagang Sebelum dan Sesudah Potongan

Langkah pertama adalah memastikan profil pajak di marketplace benar: identitas wajib pajak, bentuk usaha, dan skema yang digunakan harus sesuai. Pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan sampai Rp500 juta perlu memeriksa prosedur surat pernyataan bermeterai serta menyimpan bukti pengirimannya. Jika berada di atas ambang atau tidak memenuhi pengecualian, pahami cara platform menampilkan nilai omzet, dasar pemungutan, dan bukti PPh 22.

Selanjutnya, cocokkan laporan penjualan dengan dana bersih yang masuk. Catat omzet sebelum PPN dan PPnBM, nilai PPh 22 yang dipungut, serta pengembalian atau transaksi lain yang tercantum di laporan platform. Pemisahan ini membantu mencegah potongan pajak tercampur dengan biaya layanan dan ongkos operasional saat menyusun catatan usaha.

Bagi usaha kecil, persoalan utamanya melampaui hitungan Rp5.000 dari setiap Rp1 juta omzet. Beban administratif muncul ketika pedagang harus memahami dokumen, memperbarui status, dan menautkan potongan dengan penghitungan pajak tahunan. Pemerintah menyatakan pedagang beromzet di bawah Rp500 juta dilindungi dari pemungutan ini, tetapi efektivitas perlindungan bergantung pada informasi yang jelas dan proses pernyataan yang mudah diikuti.

Yang Patut Dipantau Setelah 1 Oktober

Pemungutan otomatis dapat membuat transaksi lebih mudah tercatat, tetapi tidak otomatis menyelesaikan kebingungan tentang pajak akhir. Pedagang perlu melihat apakah bukti potong mudah diakses dan apakah format laporan setiap platform cukup jelas untuk disandingkan dengan catatan usahanya. Bagi mereka yang memakai tarif umum dan skema final, cara pemanfaatan potongan memang berbeda.

Kebijakan ini menempatkan marketplace di tengah hubungan antara negara dan jutaan pedagang, sementara tanggung jawab memahami status pajak tetap berada pada masing-masing wajib pajak. Klaim bahwa pungutan bukan pajak baru menjelaskan dasar kebijakannya, tetapi pengalaman sehari-hari akan ditentukan oleh transparansi pencatatan dan dukungan administrasi. Untuk pedagang, catatan omzet yang rapi dan pemeriksaan berkala terhadap bukti pungut menjadi cara paling konkret agar pemotongan 0,5 persen tidak berubah menjadi kebingungan saat pelaporan.

Coba Vokara

Ubah rekaman rapat menjadi transkrip dan notulen rapi dalam hitungan menit.

Mulai gratis