Lewati ke konten
insights

Paylater Tumbuh 21 Kali Lebih Cepat dari Kartu Kredit: Ini Sebabnya

PembayaranOleh Vokara Editorial Board± 7 menit baca
Laptop menampilkan halaman checkout, kartu kredit di tangan siap membayar
Kredit foto: Bogdan Hoyaux / European Commission, CC BY 4.0, via Wikimedia Commons.

Opsi "bayar nanti" nyaris selalu hadir di halaman pembayaran toko daring, kasir ritel elektronik, sampai aplikasi pesan-antar. Layanan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) atau paylater berubah dari fitur pelengkap menjadi kanal kredit konsumsi yang tumbuh paling agresif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 32,80 juta rekening paylater perbankan per Juni 2026 dengan baki debet Rp30,71 triliun, tumbuh 33,54 persen dalam setahun. Pefindo Biro Kredit (IdScore) menghitung penyaluran paylater tumbuh 21 kali lebih cepat daripada kartu kredit. Artikel ini membedah cara kerja paylater, siapa yang membiayainya, aturan OJK terbaru, risiko, dan cara memakainya secara bijak.

Cara Kerja Paylater dan Siapa yang Membiayai

Paylater adalah fasilitas pembiayaan dari lembaga jasa keuangan lewat sistem elektronik untuk membeli barang atau jasa. Nasabah bisa melunasi penuh saat jatuh tempo, umumnya 30 hari, atau mencicil sesuai tenor. POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang berlaku sejak 15 Desember 2025 menetapkan karakteristiknya: tanpa agunan, memakai plafon tertentu, dan diproses sepenuhnya dalam sistem elektronik.

Lalu siapa yang sebenarnya membiayai? Bukan toko daring maupun aplikasi tempat kita berbelanja. POJK 32/2025 menegaskan hanya bank umum dan perusahaan pembiayaan yang boleh menyelenggarakan paylater, dan perusahaan pembiayaan wajib mendapat persetujuan OJK. E-commerce berperan sebagai mitra, dan penyelenggara wajib terbuka soal asal dana, misalnya apakah memakai skema pembiayaan bersama (joint financing), penerusan (channeling), atau dialihkan ke pihak lain.

Perbedaannya dengan kartu kredit ada pada bentuk, akses, dan skala. Kartu kredit adalah pinjaman berulang berbasis kartu fisik yang penerbitannya melewati seleksi ketat sehingga jangkauannya terbatas. Paylater menempel langsung di checkout tanpa kartu, tidak mensyaratkan riwayat kredit, dan limit awalnya kecil. Rata-rata baki debet paylater perbankan hanya sekitar Rp940 ribu per rekening per Juni 2026, tanda transaksinya didominasi belanja kecil.

Dari pinjaman biasa, paylater dibedakan oleh bentuk pencairan: bank dan pinjaman daring mengirim uang tunai ke rekening, sedangkan paylater mengikat pembiayaan pada barang atau jasa. Semua transaksinya dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), jadi cicilan yang telat terekam di profil kredit.

Peta Pemain dan Laju Pertumbuhannya

Dua gelombang mengisi pasar ini. Gelombang pertama datang dari perusahaan pembiayaan digital seperti Kredivo dan Akulaku, yang menyatu dengan platform belanja besar dan kini merambah merchant offline. Menyusul kemudian pemain dari ekosistem super app, terutama SPayLater di Shopee, GoPay Later, dan Atome. Gelombang kedua adalah bank: BCA Paylater, Livin' dari Mandiri, Allo PayLater, dan BTN yang menyiapkan produk serupa.

Ada 95 perusahaan pembiayaan berizin per Desember 2025. Porsi paylater masih kecil, 0,34 persen dari total kredit perbankan per Juni 2026, meski lajunya jauh di atas rata-rata kredit; ruang ekspansi masih lebar dan persaingan ketat, terutama di merchant besar.

Baki debet paylater perbankan menyentuh Rp30,71 triliun pada Juni 2026, tumbuh 33,54 persen, dengan 32,80 juta rekening. Di segmen perusahaan pembiayaan, pembiayaan BNPL mencapai Rp11,94 triliun per Desember 2025, melonjak 75,05 persen dalam setahun.

Gambaran lebih luas dari IdScore. Outstanding paylater lintas industri menembus Rp56,3 triliun per Februari 2026, tumbuh 86,7 persen, dengan 26,2 juta debitur. Bisnis paylater di fintech lending bahkan tumbuh 153,49 persen. Sebagai pembanding, kartu kredit hanya tumbuh 3 sampai 6 persen per tahun, sehingga laju paylater tercatat 21 kali lebih tinggi.

Perspektif lima tahun menunjukkan pola serupa. Kompas.id mencatat outstanding pinjaman individu, gabungan paylater dan pinjaman daring, naik dari Rp15,31 triliun pada 2021 menjadi Rp82,98 triliun pada 2025, tumbuh 441,6 persen atau rata-rata 40,2 persen per tahun.

Aturan OJK: POJK 32/2025, Batas Usia, Perlindungan Konsumen

POJK 32/2025 menjadi payung utama. Selain menutup pintu bagi penyelenggara di luar bank dan perusahaan pembiayaan, aturan ini mewajibkan keterbukaan informasi tentang jumlah dan frekuensi cicilan, mengatur mekanisme penagihan, pelaporan ke OJK, hingga penghentian layanan. Penyelenggara juga harus menerapkan prinsip pelindungan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga mengumumkan batas usia dan penghasilan sejak akhir 2024: pembiayaan paylater hanya untuk nasabah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan. Ketentuan itu efektif untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paling lambat 1 Januari 2027, demi mencegah jebakan utang bagi pengguna dengan literasi keuangan terbatas. Penyelenggara wajib memberi notifikasi soal kehati-hatian dan pencatatan transaksi di SLIK.

Dua tenggat lain menyusul. Pihak selain bank dan perusahaan pembiayaan harus menghentikan layanan BNPL paling lambat 31 Desember 2027. OJK juga menyiapkan ketentuan pelaksanaan POJK 32/2025 yang akan mengatur rasio leverage dan pembatasan pembiayaan dari maksimal tiga penyelenggara BNPL; penguatan aturan belum selesai.

Kenapa Paylater Begitu Mudah Diterima

Survei Katadata Insight Center bersama OVO Financial terhadap 2.153 responden Gen Z dan milenial menjelaskan daya tariknya. Sebanyak 63,1 persen responden memilih paylater karena prosesnya mudah dan cepat, 56,7 persen karena layanannya bisa memenuhi berbagai kebutuhan, 52,2 persen karena fleksibilitas pembayaran, dan 50,9 persen karena tidak perlu agunan fisik. Ada pula 36 persen yang menyebut alasan sederhana: tidak punya kartu kredit. Sebanyak 61,4 persen bahkan meyakini paylater adalah produk yang diatur secara finansial.

Kombinasi itu bertemu kanal yang tepat. Paylater duduk di checkout e-commerce, tempat keputusan belanja terjadi, ditemani promo bunga 0 persen untuk tenor pendek. OJK menilai perubahan perilaku konsumsi generasi muda dan kebutuhan likuiditas jangka pendek rumah tangga menjadi pendorong utama, sementara kelompok usia 19 sampai 34 tahun dan kaum perempuan mendominasi penggunanya.

Risiko: Kredit Macet, Overleverage, sampai Data Pribadi

Sisi lain pertumbuhan ini mulai tampak. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan paylater "banyak menimbulkan over-indebtedness"; fenomena itu jadi perhatian regulator di forum internasional seperti OECD/INFE karena mendorong kenaikan utang konsumen, terutama anak muda.

IdScore mencatat rasio kredit bermasalah paylater di atas 5 persen sejak 2023: puncaknya 5,31 persen, kembali ke 5,14 persen pada 2025, dan bertahan di 5,06 persen pada Februari 2026. Rata-rata debitur memegang tujuh fasilitas kredit aktif, dengan kasus ekstrem lebih dari seribu fasilitas, kondisi yang membuka jalan overleverage.

Di segmen perusahaan pembiayaan, rasio pembiayaan bermasalah bruto naik dari 2,73 persen pada Desember 2025 menjadi 2,77 persen per Januari 2026, lalu 3,44 persen pada Mei 2026 seiring melemahnya kemampuan bayar sebagian peminjam. Selain kredit macet, pengumpulan data transaksi yang masif membuat perlindungan data pribadi menjadi risiko melekat, sejalan dengan kewajiban POJK 32/2025.

Risiko terdekat bagi konsumen justru soal perilaku. Analisis Kompas.id menyoroti paylater yang perlahan menumbuhkan konsumsi impulsif: cicilan kecil membuat harga terasa ringan, batas kebutuhan dan keinginan mengabur, dan promo mempercepat keputusan belanja.

Cara Bijak Memakai Paylater

Paylater tidak salah selama dipakai dengan hitungan. Beberapa prinsipnya:

  • Hitung biaya total, bukan hanya cicilan bulanan. Tenor panjang memperkecil angsuran tapi menambah bunga, biaya administrasi, dan potensi denda.
  • Jaga jumlah akun tetap sedikit. Rata-rata debitur memegang tujuh fasilitas kredit aktif, dan itu pintu masuk overleverage.
  • Bayar tepat waktu. Keterlambatan terekam di SLIK dan memengaruhi akses kredit di masa depan.
  • Pakai untuk pembelian terencana, bukan keinginan mendadak yang tak sanggup dibayar tunai.
  • Pastikan penyelenggara berizin OJK, dan jangan pernah membagikan kode OTP kepada siapa pun.

Dampak untuk Merchant dan UMKM

Untuk merchant, paylater bekerja sebagai alat konversi: pembeli yang menunda karena harga terasa berat mendapat jalan mencicil, dan penjual menutup transaksi yang jika tidak, batal. Penyelenggara juga melebarkan layanan ke merchant offline, sehingga opsi cicilan tersedia di toko fisik, bukan hanya e-commerce.

Manfaat serupa mengalir ke UMKM yang ikut dalam ekosistem ini. Dengan bermitra, pelaku usaha kecil bisa menawarkan cicilan tanpa menyediakan dana sendiri dan tanpa menanggung risiko gagal bayar, karena pemberi dana adalah bank atau perusahaan pembiayaan. Skema ini memperluas pasar, terutama untuk barang bernilai menengah seperti elektronik dan peralatan rumah tangga. Catatannya, kerja sama biasanya memotong sebagian nilai transaksi sebagai biaya layanan, jadi merchant perlu menjaga marjin.

Outlook

Arah ke depan cukup terang, meski tidak lagi seleluasa sebelumnya. OJK menilai prospek paylater masih terbuka karena porsinya baru 0,34 persen dari kredit perbankan dan ekosistem digital terus meluas. Di sisi lain, tiga hal akan memperlambat laju: aturan batas usia dan penghasilan yang mulai berlaku 2027, kewajiban penghentian layanan bagi penyelenggara nonbank pada akhir 2027, serta naiknya kredit macet yang memaksa pengetatan skor kredit.

Bagi masyarakat, paylater tetap punya fungsi inklusif. POJK 32/2025 sendiri mengakui BNPL menjangkau kelompok yang sebelumnya tidak terlayani lembaga keuangan konvensional, memberi pengalaman kredit pertama yang membangun riwayat finansial. Fungsi itu hanya bekerja bila utang dikelola dengan disiplin. Paylater bukan tambahan penghasilan, melainkan pembayaran yang digeser dari masa depan, dan menagihnya tetap kewajiban hari ini.

Sumber

  1. OJK, POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL)
  2. OJK, Siaran Pers: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later, 24 Desember 2025
  3. OJK, Siaran Pers: Penyesuaian Batasan Manfaat Ekonomi serta Penguatan Pengaturan Pinjaman Daring dan Skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan, 31 Desember 2024
  4. CNBC Indonesia, OJK Ungkap Rata-Rata Utang Paylater di Bank Rp 940 Ribu, 4 Agustus 2026
  5. Kontan, Paylater Kian Diminati, Pembiayaan BNPL Capai Rp 11,94 Triliun per Desember 2025, 6 Februari 2026
  6. Jakarta Globe, OJK Reports Increase in Buy Now, Pay Later Defaults, 10 Juli 2026
  7. Kompas.com, Bisnis Paylater Tumbuh Cepat, Kredit Macet Jadi Ancaman, 28 April 2026
  8. Kompas.com, Paylater Bikin Masyarakat Kebanyakan Utang, OJK Perketat Pengawasan BNPL, 3 April 2026
  9. Kompas.id, Paylater Kian Diminati: Penolong atau Jerat dalam Tekanan Ekonomi, 12 Mei 2026
  10. Katadata Insight Center, This is the Convenience of PayLater According to Gen Z and Millennials in Indonesia, 6 Januari 2025

Coba Vokara

Ubah rekaman rapat menjadi transkrip dan notulen rapi dalam hitungan menit.

Mulai gratis